PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Surat Permohonan Ke Kepala DPMPTSP Perihal : Permohonan Baru / Perubahan | Wajib
2. Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan | Wajib
3. Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan | Wajib
4. KTP Pemohon ( asli ) | Wajib
5. Pas foto Ukuran 3x4 | Wajib
6. Scan akte pendirian Badan hukum yang disahkan Kementrian Hukum dan HAM | Wajib
7. PBG | Wajib
8. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan dilengkapi dengan SK pengangkatan dan ijazah terakhir | Wajib
9. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan | Wajib
10. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA. | Wajib
11. Dokumen RIPS yang berisi : Visi dan Misi, Kurikulum, Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan (dilengkapi SK, Fotocopy Ijazah terakhir dan Surat Pernyataan Bersedia Mengajar bermaterei 6000), Sarana dan Prasana, Pendanaan selama 5 tahun, Organisasi, Management Sekolah, Peran Serta Masyarakat | Wajib
12. Scan Dokumen Studi Kelayakan yang berisi : a. Prospek pendaftaran, keuangan, sosial dan budaya. b. Data perimbangan jumlah sekolah dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut. c. data perkiraan jarak sekolah dengan sekolah lain sejenis. d. Data kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan sekolah sejenis yang ada. e. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya (sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah). | Wajib
13. Izin tetangga dilengkapi fotocopy KTP dan diketahui oleh Kelurahan setempat | Wajib
14. Rekening Koran atas nama Badan Hukum | Wajib
15. Surat pernyataan pemohon bersedia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan dan kurikulum (bermaterai 10.000) | Wajib
16. Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah) | Wajib