PERSYARATAN IZIN :
1. persyaratan Administrasi meliputi nama pengusaha, Jenis Tempat Pengolahan Pangan (Pilih sesuai jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum), Nama Tempat Pengolahan Pangan, Alamat Tempat Pengolahan Pangan, Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum, jumlah penhamaan pangan milik sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minuma9 sertifikat pelatihan hygiene sanitasi depot air minum. | Wajib
2. persyaratan teknis meliputi sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penganggung jawab TPP, sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamaah pangan atau pelatihan hygiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamaan pangan/operator DAM | Wajib
3. Bukti laboratorium standar baku mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang di tunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan | Wajib
4. Formulir inspeksi Kesehatan lingkungan (pilih salah satu) a. Jasa Boga/Katering, b. Restoran, c. Tempat pengelolaan pangan (TPP) tertentu, d. depot air minum | Wajib
5. SLHS yang masih berlaku | Wajib