header

Keterangan:   Tersedia     Tidak tersedia

D. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Termasuk kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Juga tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.

3510. KETENAGALISTRIKAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi tenaga listrik dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi dan distribusi energi listrik ke konsumen.
Subgolongan ini mencakup :
- Pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari sumber energi, seperti energi termal, nuklir, hidroelektrik, turbin gas, diesel dan energi yang dapat diperbarui
- Pengoperasian sistim transmisi yang menghantarkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistim distribusi
- Pengoperasian sistim distribusi (yaitu, terdiri dari jalur/saluran, kutub, pengukur dan kabel) yang menghantarkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistim transmisi ke konsumen
- Perdagangan listrik ke konsumen
- Kegiatan agen tenaga listrik yang melakukan penjualan listrik melalui sistim distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain
- Pengoperasian pertukaran kapasitas transmisi dan daya tenaga listrik
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi atau pembangkitan listrik melalui pembakaran sampah, lihat 3821

35101 . PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

Kelompok ini mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain.

35102 . TRANSMISI TENAGA LISTRIK

Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistim transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 245 kilovolt) dan atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.

35103 . DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK

Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistim distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.

35104 . AKTIVITAS PENUNJANG KELISTRIKAN

Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha ketenagalistrikan, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. Termasuk kegiatan perdagangan listrik ke konsumen, kegiatan agen tenaga listrik yang melakukan penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain, kegiatan pengoperasian pertukaran kapasitas transmisi dan daya tenaga listrik, serta kegiatan perdagangan pulsa/token listrik dan kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.

3520 . PENGADAAN DAN DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN

Subgolongan ini mencakup pengolahan gas dan distribusi gas alam atau buatan atau sintetis kepada konsumen melalui sistim saluran, pemasar atau agen gas, yang melakukan penjualan gas alam melalui sistem distribusi yang dioperasikan pihak lain. Tidak termasuk pengoperasian terpisah saluran pipa gas, khususnya dilakukan pada jarak yang jauh, menghubungkan produsen dengan distributor gas atau antara pusat-pusat kota, yang diklasifikasikan dalam kegiatan pengangkutan atau transportasi pipa saluran lainnya.
Subgolongan ini mencakup :
- Produksi gas untuk tujuan penyediaan atau suplai gas dengan karbonasi batubara, dari produk sampingan pertanian atau sampah
- Industri bahan bakar gas dengan nilai kalor tertentu, melalui pemurnian, pencampuran dan proses lainnya dari berbagai macam gas termasuk gas alam
- Transportasi, distribusi, dan suplai semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran
- Perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran
- Kegiatan agen gas yang mengurus perdagangan gas melalui sistim distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain
- Pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengoperasian oven batubara, lihat 1910
- Industri penyulingan minyak bumi, lihat 1921
- Industri gas industri, lihat 2011
- Perdagangan besar bahan bakar gas, lihat 4661
- Perdagangan eceran gas dalam kemasan (botol atau tabung), lihat 4773
- Perdagangan bahan bakar secara langsung, lihat 4799
- Transportasi (jarak jauh) gas atau penyaluran gas melalui pipa saluran, lihat 4930

35201 . PENGADAAN GAS ALAM DAN BUATAN

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam (termasuk LPG), karbonasi dan gasifikasi batu bara, atau bahan hidrokarbon lain.

35202 . DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN

Kelompok ini mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, dimasukkan dalam kelompok 49300. Termasuk penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistim saluran, perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran, kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistim distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.

35203 . PENGADAAN GAS BIO

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.

3530 . PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES

Subgolongan ini mencakup :
- Produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain
- Produksi dan distribusi udara dingin
- Produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan
- Produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan atau minuman dan kegunaan lain (misal pendinginan)

35301 . PENGADAAN UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara dingin.

35302 . PRODUKSI ES

Kelompok ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan, dan produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan atau minuman dan kegunaan lain (misal pendinginan).