header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Izin Pendirian, Perubahan dan Penutupan Sekolah Dasar

Pengelolaan pendidikan yang optimal dapat menunjang terbentuknya generasi yang sehat, kuat, cerdas. Karena itu diperlukan pendidikan yang integral dan simultan diantara para pelaku pendidikan. Setelah orang tua, sekolah adalah pihak yang dipercaya mampu memenuhi dan melengkapi pendidikan secara terstruktur dan sistematis.

 

Izin Operasional Sekolah Dasar

Output : SK Kepala DPMPTSP

 

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan  Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4301);

2. UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437);

3. Peraturan Pemerintah  Nomor : 25 Tahun 2000 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah sebagai Daerah Otonom(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3952);

4. Peraturan Pemerintah  Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah;

5. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005) Nomor : 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4496);

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor : 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5105);

7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 053/U/2001 Tanggal 19 April 2001, Tentang Pedoman Penyusunan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 137 Tahun 2014 Tentang Standar Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Surat Permohonan Ke Kepala DPMPTSP Perihal : Permohonan Baru / Perubahan
Wajib
2.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
3.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
4.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
5.
Scan akte pendirian Badan hukum yang disahkan Kementrian Hukum dan HAM
Wajib
6.
PBG
Wajib
7.
Scan Bukti pembayaran PBB
Wajib
8.
Surat pernyataan pemohon bersedia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan dan kurikulum (bermaterai 10.000)
Wajib
9.
Isi pendidikan (kurikulum)
Wajib
10.
Scan Dokumen Studi Kelayakan yang berisi : a. Prospek pendaftaran, keuangan, sosial dan budaya. b. Data perimbangan jumlah sekolah dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut. c. data perkiraan jarak sekolah dengan sekolah lain sejenis. d. Data kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan sekolah sejenis yang ada. e. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya (sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah).
Wajib
11.
Rekening Koran atas nama Badan Hukum
Wajib
12.
Sistem evaluasi dan sertifikasi
Wajib
13.
Profil manajemen dan proses pendidikan
Wajib
14.
Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan dilengkapi dengan SK pengangkatan dan ijazah terakhir
Wajib
15.
Data sarana dan prasarana pendidikan
Wajib
16.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
17.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
Dokumen IPPT/KRK dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); untuk permohonan (PERUBAHAN LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR)
Tentatif
2.
Referensi Bank/Bukti lain yang berkenaan dengan keterserdiaannya sumber pembiayaan; Untuk Pemohon (PERUBAHAN LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR)
Tentatif
3.
Berita Acara Rapat tentang Perubahan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan (Yayasan/Badan Hukum); Untuk Permohonan (PERUBAHAN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR)
Tentatif
4.
Berita Acara Rapat tentang Perubahan Lokasi Satuan Pendidikan (Yayasan/Badan Hukum); untuk permohonan (PERUBAHAN LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR)
Tentatif
5.
Berita Acara Rapat tentang Perubahan Nama Satuan Pendidikan (Yayasan/Badan Hukum); Untuk Permohonan (PERUBAHAN NAMA SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR)
Tentatif
6.
Surat Permohonan Perubahan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan (Yayasan/Badan Hukum); Untuk Permohonan (PERUBAHAN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR)
Tentatif
7.
Surat Permohonan Perubahan Nama Satuan Pendidikan (Yayasan/Badan Hukum); Untuk Permohonan (PERUBAHAN NAMA SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR)
Tentatif
8.
Surat Permohonan Perubahan Lokasi Satuan Pendidikan (Yayasan/Badan Hukum); Untuk Permohonan (PERUBAHAN LOKASI SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR)
Tentatif
9.
Scan KTP Pemohon Penyelenggara Satuan Pendidikan (Unsur Yayasan/Badan Hukum)
Wajib
10.
Scan Surat Permohonan Perubahan Nama Satuan Pendidikan (Yayasan/Badan Hukum)
Wajib
11.
Scan Akta Pendirian Badan Hukum Yang di Sahkan Kementerian Hukum dan HAM
Wajib
12.
Scan Akta Perubahan Badan Hukum Yang di Sahkan Kementerian Hukum dan HAM
Wajib
13.
Scan Berita Acara Rapat tentang Perubahan Nama/Lokasi/Penyelenggara Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh seluruh pengurus Badan Hukum
Wajib
14.
Surat Pernyataan dari Penyelenggara Satuan Pendidikan (bermaterai 10.000) : a. Sanggup mentaati segala ketentuan, Peraturan dan Perundangan; b. Data yang disampaikan sesuai dengan kondisi aslinya/sebenarnya; c. Tanggung Jawab mutlak yang menyatakan bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan
Wajib
15.
Scan Bukti Status kepemilikan Bangunan
Wajib
16.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS
Wajib
17.
Dokumen Perizinan Pendirian satuan Pendidikan Sebelumnya (Scan Asli)
Wajib
18.
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Satuan Pendidikan
Wajib
19.
Profil sekolah (berisi data satuan pendidikan, Data Pendidik dan Kependidikan)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan


    
1.
Surat Permohonan Perubahan Nama Satuan Pendidikan (Yayasan/Badan Hukum); Untuk Permohonan (PERUBAHAN NAMA SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR)
Tentatif
2.
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Satuan Pendidikan;
Wajib
3.
Dokumen Perizinan Pendirian satuan Pendidikan Sebelumnya (Scan Asli);
Wajib
4.
Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional yang telah terdaftar dari OSS;
Wajib
5.
Bukti Kepemilikan Lahan;
Wajib
6.
Scan KTP Pemohon Penyelenggara Satuan Pendidikan (Unsur Yayasan/Badan Hukum)
Wajib
7.
Surat Permohonan Penutupan Penyelenggara Satuan Pendidikan (Yayasan / Badan Hukum)
Wajib
8.
Scan Akta Pendirian Badan Hukum Yang di Sahkan Kementerian Hukum dan HAM
Wajib
9.
Scan Akta Perubahan Badan Hukum Yang di Sahkan Kementerian Hukum dan HAM
Wajib
10.
Scan Berita Acara Rapat tentang Perubahan Nama/Lokasi/Penyelenggara Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh seluruh pengurus Badan Hukum
Wajib
11.
Surat Pernyataan dari Penyelenggara Satuan Pendidikan (bermaterai 10.000) : a. Sanggup mentaati segala ketentuan, Peraturan dan Perundangan; b. Data yang disampaikan sesuai dengan kondisi aslinya/sebenarnya; c. Tanggung Jawab mutlak yang menyatakan bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

14 Hari Kerja