Pengelolaan pendidikan yang optimal dapat menunjang terbentuknya generasi yang sehat, kuat, cerdas. Karena itu diperlukan pendidikan yang integral dan simultan diantara para pelaku pendidikan. Setelah orang tua, sekolah adalah pihak yang dipercaya mampu memenuhi dan melengkapi pendidikan secara terstruktur dan sistematis.
Izin Operasional Sekolah Dasar
Output : SK Kepala DPMPTSP
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4301);
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2000 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah sebagai Daerah Otonom(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3952);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005) Nomor : 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4496);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor : 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5105);
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 053/U/2001 Tanggal 19 April 2001, Tentang Pedoman Penyusunan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 137 Tahun 2014 Tentang Standar Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penutupan