header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Penghentian Praktik Terapis Wicara

Penghentian Praktik Terapis Wicara adalah Pencabutan Izin Praktik Terapis Wicara atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan

2. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik dokter spesialis melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id

2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedangkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar

3. SK Penghentian Praktik Dokter Spesialis dan STR (bila  pencabutan SIP atas permohonan dokter yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penghentian


    
1.
Surat keterangan dari pimpinan Fasyankes (untuk dokter spesialis yang praktik di Fasyankes)
Wajib
2.
SIP Asli
Wajib
3.
Scan ktp asli
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (klik disini)
Wajib
5.
Formulir Penghentian SIP (klik disini)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja