Penghentian Praktik Terapis Wicara adalah Pencabutan Izin Praktik Terapis Wicara atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
2. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.
1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik dokter spesialis melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedangkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. SK Penghentian Praktik Dokter Spesialis dan STR (bila pencabutan SIP atas permohonan dokter yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli