header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (Non Kecil dan Kecil)

Izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi, meliputi  perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Kualifikasi badan usaha jasa konstruksi meliputi usaha besar, menengah, dan kecil.

Output : SK Kepala DPMPTSP  dan Sertifikat

Masa berlaku :  3 tahun

1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional

3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Staff Admin melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan berkas jika berkas tdk sesuai, pemohon akan mendapatkan email penolakan

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Tim Teknis / Dinas Teknis melakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis

4. Penetapan SK

  • Berkas pemohon akan dilakukan verifikasi berdasarkan hasil kajian teknis dan Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin

5. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Denah dan Foto Lokasi
Wajib
2.
Scan Izin Usaha dari OSS
Wajib
3.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS
Wajib
4.
Surat Pernyataan Pegikatan diri SPPJT dan PenanggungJawab BUJK (Bermaterai 10.000)
Wajib
5.
Surat Pernyataan Kebenaran Keabsahan Dokumen dan Tidak masuk dalam Daftar Hitam (bermaterai 6000)
Wajib
6.
Menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJK
Wajib
7.
Menyerahkan rekaman pengesahan kehakiman perusahaan bagi BUJK yang berbentuk perseroan
Wajib
8.
Menyerahkan rekaman NPWP Perusahaan
Wajib
9.
Menyerahkan rekaman Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
Wajib
10.
Menyerahkan rekaman Sertifikasi Keahlian (SKA) dan/ atau sertifkasi Keterampilan (SKT) dari PenanggungJawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU)
Wajib
11.
Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup PenanggungJawab badan usaha
Wajib
12.
Menyerahkan rekaman Kartu Tanda Penduduk PenanggungJawab badan usaha
Wajib
13.
Menyerahkan rekaman kartu tanda penduduk, NPWP, Ijazah pendidikan formal, SKA, SKT tenaga ahli/terampil BUJK
Wajib
14.
Menyerahkan rekaman kartu tanda anggota (KTA) perusahaan bila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi
Wajib
15.
Menyerahkan Surat kuasa dari penanggungJawab badan usaha bila pengurusan izin dikuasakan
Wajib
16.
Denah Lokasi dan Foto Kantor
Wajib
17.
Menyerahkan daftar inventarisasi peralatan kerja dan kantor
Wajib
18.
Daftar karyawan (Ijazah + KTP)
Wajib
19.
Fotocopy surat perjanjian kerja perusahaan dengan karyawan
Wajib
20.
Neraca Perusahaan
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Surat Pernyataan Pegikatan diri SPPJT dan PenanggungJawab BUJK (Bermaterai 10.000)
Wajib
2.
Menyerahkan IUJK yang lama
Wajib
3.
Foto Penanggung Jawab ukuran 4 X 6 (2 Lembar)
Wajib
4.
Denah Lokasi dan Foto Kantor
Wajib
5.
Menyerahkan daftar inventarisasi peralatan kerja dan kantor
Wajib
6.
Daftar karyawan (Ijazah + KTP)
Wajib
7.
Fotocopy surat perjanjian kerja perusahaan dengan karyawan
Wajib
8.
Neraca Perusahaan
Wajib
9.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS
Wajib
10.
Scan Izin Usaha dari OSS
Wajib
11.
Menyerahkan Surat kuasa dari penanggungJawab badan usaha bila pengurusan izin dikuasakan
Wajib
12.
Menyerahkan rekaman kartu tanda anggota (KTA) perusahaan bila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi
Wajib
13.
Surat Pernyataan Kebenaran Keabsahan Dokumen dan Tidak masuk dalam Daftar Hitam (bermaterai 6000)
Wajib
14.
Menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJK
Wajib
15.
Menyerahkan rekaman pengesahan kehakiman perusahaan bagi BUJK yang berbentuk perseroan
Wajib
16.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
17.
Menyerahkan rekaman Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
Wajib
18.
Menyerahkan rekaman Sertifikasi Keahlian (SKA) dan/ atau sertifkasi Keterampilan (SKT) dari PenanggungJawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU)
Wajib
19.
Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup PenanggungJawab badan usaha
Wajib
20.
Menyerahkan rekaman Kartu Tanda Penduduk PenanggungJawab badan usaha
Wajib
21.
Menyerahkan rekaman kartu tanda penduduk, NPWP, Ijazah pendidikan formal, SKA, SKT tenaga ahli/terampil BUJK
Wajib
22.
Denah dan Foto Lokasi
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
Surat Pernyataan Pegikatan diri SPPJT dan PenanggungJawab BUJK (Bermaterai 10.000)
Wajib
2.
Menyerahkan IUJK yang lama
Wajib
3.
Foto Penanggung Jawab ukuran 4 X 6 (2 Lembar)
Wajib
4.
Menyerahkan daftar inventarisasi peralatan kerja dan kantor
Wajib
5.
Daftar karyawan (Ijazah + KTP)
Wajib
6.
Fotocopy surat perjanjian kerja perusahaan dengan karyawan
Wajib
7.
Neraca Perusahaan
Wajib
8.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS
Wajib
9.
Scan Izin Usaha dari OSS
Wajib
10.
Surat Permohonan Perubahan IUJK
Wajib
11.
Menyerahkan Surat kuasa dari penanggungJawab badan usaha bila pengurusan izin dikuasakan
Wajib
12.
Scan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perusahaan bila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi
Tentatif
13.
Scan Surat Pernyataan Kebenaran Keabsahan Dokumen dan Tidak Masuk Dalam Daftar Hitam (bermaterai 6000)
Wajib
14.
Menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJK
Wajib
15.
Menyerahkan rekaman pengesahan kehakiman perusahaan bagi BUJK yang berbentuk perseroan
Wajib
16.
Menyerahkan rekaman NPWP Perusahaan
Wajib
17.
Menyerahkan rekaman Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
Wajib
18.
Menyerahkan rekaman Sertifikasi Keahlian (SKA) dan/ atau sertifkasi Keterampilan (SKT) dari PenanggungJawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU)
Wajib
19.
Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup PenanggungJawab badan usaha
Wajib
20.
Menyerahkan rekaman Kartu Tanda Penduduk PenanggungJawab badan usaha
Wajib
21.
Menyerahkan rekaman kartu tanda penduduk, NPWP, Ijazah pendidikan formal, SKA, SKT tenaga ahli/terampil BUJK
Wajib
22.
Titik Koordinat dan Foto Kantor
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penggantian


    
1.
Scan Surat Permohonan Penggantian (Hilang/Rusak)
Wajib
2.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
3.
Scan Surat Kuasa dan KTP Asli Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif
4.
Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang/Rusak)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan


    
1.
Scan Surat Permohonan Penutupan
Wajib
2.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
3.
Scan IUJK
Wajib
4.
Scan Surat Pajak Nihil
Wajib
5.
Scan Surat Kuasa dan KTP Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif

Tidak Dikenakan Retribusi

8 Hari Kerja