Izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi, meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Kualifikasi badan usaha jasa konstruksi meliputi usaha besar, menengah, dan kecil.
Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
Masa berlaku : 3 tahun
1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Penetapan SK
5. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penggantian