Penghentian Praktik Refraksionis Optisien adalah Pencabutan Izin Praktik Refraksionis Optisien atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
2. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.
3. Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Perizinan Berusaha dan Non Peizinan Berusaha
1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik Tenaga Kesehatan melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. SK Penghentian Praktik Tenaga Kesehatan dan STR (bila pencabutan SIP atas permohonan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli