Izin Operasional Klinik Pratama Rawat Jalan adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar baik umum maupun khusus baik yang dimiliki pemerintah,pemerintah daerah atau masyrakat dengan rawat jalan.
Output : Sertifikat
Masa Berlaku : 5 Tahun
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : RAWAT INAP Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : RAWAT INAP Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : RAWAT INAP Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : RAWAT JALAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : RAWAT JALAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : RAWAT JALAN Jenis Permohonan : Perubahan