Surat Izin Praktik Dokter Hewan adalah bukti tertulis yang menyatakan telah memenuhi syarat untuk melakukan Praktik pelayanan Jasa Medik Veteriner
Output : Surat Izin Praktik Dokter Hewan
Masa berlaku : 5 tahun
SIP baru
1. Permohonan SIP untuk pertama kali dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan;
2. Pengajuan SIP untuk pertama kali dengan STR yang telah berlaku seumur hidup yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun sebelum UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan
SIP Perpanjangan
1. Telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan melakukan permohonan perpanjangan SIP ;
2. Telah memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan
SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek.
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP sebagaimana dimaksud huruf a untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:
1) STR; dan
2) surat keterangan tempat praktik.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:
1) STR; dan
2) surat keterangan tempat praktik.
Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah memiliki STRyang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5(lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP melampirkan:
1) STR;
2) surat keterangan tempat praktik; dan
3) bukti pemenuhan kompetensi. (SKP)
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlakuseumur hidup dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP
1) STR;
2) surat keterangan tempat praktik; dan
3) bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:
1) STR;
2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan
3) surat keterangan tempat praktik.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangberlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:
1) STR;
2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan
3) surat keterangan tempat praktik.
Biaya : Rp. 0,-
1. Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan & Kesehatan Hewan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Jasa Veteriner
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medis Veteriner
5. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SIP yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Penutupan