Izin Operasional Klinik Utama Rawat Jalan adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau palayanan medis dasar dan spesilistik dengan rawat jalan.
Output : Sertifikat
Masa Berlaku : 5 Tahun
Izin Operasional Klinik Utama Rawat Inap adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau palayanan medis dasar dan spesilistik dengan rawat inap.
Output : Sertifikat
Masa Berlaku : 5 Tahun
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : RAWAT INAP Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : RAWAT INAP Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : RAWAT INAP Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : RAWAT JALAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : RAWAT JALAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : RAWAT JALAN Jenis Permohonan : Perubahan