Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir adalah pengelolaan parkir diluar badan jalan yang dilakukan oleh Badan Hukum atau Perorangan, yang memperoleh izin dari Pemerintahan Daerah dengan jangka waktu yang ditentukan dan dapat diperpanjang
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Perparkiran ( Lembaran Daerah Kota Tangerang tahun 2002 Nomor Seri C )
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan