header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Izin Depo/Toko Obat Hewan

Depo/Toko Obat Hewan adalah unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan selain obat keras dari distributor.
 

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku :  Sesuai masa berlaku SIPA atau SIPTTK penanggungjawab

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan &dan Kesehatan Hewan

2. Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 18/Permentan.OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan

3. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
2.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
3.
Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
Wajib
4.
Daftar Sarana dan peralatan untuk melakukan kegiatan usaha
Tentatif
5.
Bukti kepemilikan bangunan/sewa/kontrak
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
2.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
3.
Scan Foto Copy Pengenal Diri Pemilik atau Penanggungjawab
Wajib
4.
Scan Foto Copy Surat Keterengan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan stempat
Wajib
5.
Scan Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha (SIUP)
Wajib
6.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib
7.
Scan Melampirkan Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
Wajib
8.
Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
Wajib
9.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
10.
Scan Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Wajib
11.
Scan Kajian teknis
Wajib
12.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ( contoh download di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/main/formulir )
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan


    
1.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
2.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
3.
Scan Foto Copy Pengenal Diri Pemilik atau Penanggungjawab
Wajib
4.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ( contoh download di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/main/formulir )
Wajib
5.
Scan Foto Copy Surat Keterengan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan stempat
Wajib
6.
Scan Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha (SIUP)
Wajib
7.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib
8.
Scan Melampirkan Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
Wajib
9.
Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
Wajib
10.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
11.
Scan Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Wajib
12.
Scan Kajian teknis
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
Scan Kajian teknis
Wajib
2.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
3.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
4.
Scan Foto Copy Pengenal Diri Pemilik atau Penanggungjawab
Wajib
5.
Scan Foto Copy Surat Keterengan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan stempat
Wajib
6.
Scan Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha (SIUP)
Wajib
7.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Wajib
8.
Scan Melampirkan Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
Wajib
9.
Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
Wajib
10.
Scan Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
Wajib
11.
Scan Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Wajib
12.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ( contoh download di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/main/formulir )
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

14 Hari Kerja