header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Penghentian Praktik Perawat Fasyankes

Surat Penghentian Izin Praktik Perawat Fasyankes adalah Pencabutan Izin Praktik Perawat Fasyankes atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang

SIP baru
1. Permohonan SIP untuk pertama kali dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan;
2. Pengajuan SIP untuk pertama kali dengan STR yang telah berlaku seumur hidup yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun  sebelum UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP Perpanjangan
1. Telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan melakukan permohonan perpanjangan SIP ;
2. Telah memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek.

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan

2.Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

3. Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik Tenaga Kesehatan  melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id

2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar

3. SK Penghentian Praktik Tenaga Kesehatan dan STR (bila  pencabutan SIP atas permohonan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penghentian


    
1.
Scan SIP (Asli)
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
3.
surat keterangan dari pimpinan Fasyankes
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (klik disini)
Wajib
5.
Formulir Penghentian SIP (klik disini)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

6 Hari Kerja