Warung telekomunikasi atau wartel adalah tempat yang disediakan untuk pelayanan jasa telekomunikasi untuk umum yang ditunggu baik bersifat sementara maupun tetap dan merupakan bagian dari telepon umum
Output : SK Kepala DPMPTSP
Masa berlaku : 1 tahun
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
2. Peraturan daerah No. 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Bidang Perhubungan, Komunikasi, Dan Informatika
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.