header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Surat Izin Toko Obat

Izin Toko Obat adalah unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat selain obat keras dari distributor.
 
Ouput  :  Sertifikat
Masa Berlaku  :  5 Tahun

 

 

  1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
2.
Scan Izin Komersial/Operasional dari OSS
Wajib
3.
Scan Izin Usaha dari OSS
Wajib
4.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
5.
Scan KTP tenaga teknis kefarmasian dan pemilik sarana toko obat
Wajib
6.
Scan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
Wajib
7.
Scan foto tenaga teknis kefarmasian
Wajib
8.
Scan bukti kepemilikan tempat dalam bentuk hak milik/kontra
Wajib
9.
Denah Lokasi dan denah bangunan
Wajib
10.
Scan surat perjanjian kerjasama antara tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat
Wajib
11.
Scan surat pernyataan tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat tidak tertibat peraturan perundang undangan di bidang obat
Wajib
12.
Scan Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
Wajib
13.
Surat Pernyataan kesediaan bekerja Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai pelaksana teknis
Tentatif
14.
Scan bukti pelunasan PBB Tahun berjalan
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
2.
Scan Izin Usaha dari OSS
Wajib
3.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
4.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
5.
Scan KTP tenaga teknis kefarmasian dan pemilik sarana toko obat
Wajib
6.
Scan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
Wajib
7.
Scan foto tenaga teknis kefarmasian
Wajib
8.
Scan bukti kepemilikan tempat dalam bentuk hak milik/kontra
Wajib
9.
Scan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
Wajib
10.
Denah Lokasi dan denah bangunan
Wajib
11.
Scan surat perjanjian kerjasama antara tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat
Wajib
12.
Scan surat pernyataan tenaga teknis kefarmasian dan pemilik toko obat tidak tertibat peraturan perundang undangan di bidang obat
Wajib
13.
Scan Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
Wajib
14.
Scan Izin Komersial/Operasional dari OSS
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja