header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Penghentian Praktek Dokter Umum

Penghentian Praktik Dokter Umum adalah Pencabutan Izin Praktik Dokter Umum atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang

SIP baru
1. Permohonan SIP untuk pertama kali dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan;
2. Pengajuan SIP untuk pertama kali dengan STR yang telah berlaku seumur hidup yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun  sebelum UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP Perpanjangan
1. Telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan melakukan permohonan perpanjangan SIP ;
2. Telah memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek.

BIAYA : 0;

1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan

1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik dokter umum  melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id

2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar

3. SK Penghentian Praktik Dokter Umum dan STR (bila  pencabutan SIP atas permohonan dokter yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan


    
1.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
2.
Formulir Penghentian SIP (klik disini)
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (klik disini)
Wajib
4.
Surat keterangan dari pimpinan Fasyankes (untuk dokter umum yang praktik di Fasyankes)
Wajib
5.
SIP (Surat Izin Praktik) Asli
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

5 Hari Kerja