izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang meyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensa kontak.
Output : Sertifikat
Masa Berlaku : 5 Tahun
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan