header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Izin Operasional Rumah Sakit (Khusus Pemerintah)

  1. Izin Operasional Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
  2. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen

Output  :  Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen sebagai kelengkapan Izin Operasional dari lembaga OSS

Masa Berlaku  :  5 (lima) Tahun

  1. Undang Undang RI  Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  2. Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  5. Surat Edaran Nomor HK .02.01/MENKES/606/2019 tentang Penundaan Pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit  tanggal 04 November 2019

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Profil Rumah Sakit meliputi, visi, misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi
Wajib
3.
Isian instrument self assessment yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
Wajib
4.
Gambar design (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
Wajib
5.
Daftar sumber daya manusia (daftar tenaga kesehatan dilengkapi SIP dan tenaga non medis)
Wajib
6.
Scan Daftar Peralatan Medis dan Non Medis (menggunakan kop surat)
Wajib
7.
Scan Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Wajib
8.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
9.
Scan Sertifikat Laik Fungsi
Wajib
10.
Scan Dokumen pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Wajib
11.
Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
Wajib
12.
Dokumen Administrasi dan Manajemen (badan hukum atau kepemilikan, peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws), komite medik, komite keperawatan, satuan pemeriksaan internal, surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan,standar prosedur operasional kredensial staf medis, surat penugasan klinis staf medis dan surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan) serta dokumen registrasi dan akreditasi rumah sakit khusus perpanjangan
Wajib
13.
Izin Mendirikan Rumah Sakit
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Profil Rumah Sakit meliputi, visi, misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi
Wajib
3.
Isian instrument self assessment yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
Wajib
4.
Gambar design (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
Wajib
5.
Daftar sumber daya manusia (daftar tenaga kesehatan dilengkapi SIP dan tenaga non medis)
Wajib
6.
Scan Daftar Peralatan Medis dan Non Medis (menggunakan kop surat)
Wajib
7.
Scan Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Wajib
8.
Scan Izin Operasional Rumah Sakit Sebelumnya
Wajib
9.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
10.
Scan Sertifikat Laik Fungsi
Wajib
11.
Scan Dokumen pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Wajib
12.
Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
Wajib
13.
Dokumen Administrasi dan Manajemen (badan hukum atau kepemilikan, peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws), komite medik, komite keperawatan, satuan pemeriksaan internal, surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan,standar prosedur operasional kredensial staf medis, surat penugasan klinis staf medis dan surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan) serta dokumen registrasi dan akreditasi rumah sakit khusus perpanjangan
Wajib
14.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja