header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Izin Lembaga Pelatihan Kerja

Lembaga Pelatihan Kerja atau yang disebut dengan LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaaan.

Output : Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang

 

 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 712)

3. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan  dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
Scan KTP Pimpinan Perusahaan/Direktur
Wajib
3.
Scan Pas Foto Pemohon 3 X 4 berwarna
Wajib
4.
Scan Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya serta Pengesahan Badan Hukum dari KUMHAM
Wajib
5.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
6.
Scan Tanda bukti kepemilikan tempat dalam bentuk hak milik (sertifikat), akte jual beli / sewa menyewa
Wajib
7.
Scan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 tahun terakhir dari bank
Wajib
8.
Scan Surat Pernyataan persetujuan izin tetangga diketahui RT dan RW setempat dan/SKDU
Wajib
9.
Scan Surat pengangkatan Penanggung jawab dari Direktur bila diwakilkan
Wajib
10.
Scan Riwayat hidup penanggung jawab LPK/Direktur
Wajib
11.
Scan Struktur organisasi LPK
Wajib
12.
Scan Daftar pengajar/instruktur dilampirkan ijazah dan /atau sertifikat yang mendukung kompetensi
Wajib
13.
Scan Surat Pengangkatan pengajar/instruktur dari Direktur
Wajib
14.
Scan Program, Kurikulum dan/ Silabus sesuai program pelatihan
Wajib
15.
Scan Daftar Fasilitas kelengkapan belajar
Wajib
16.
Scan Denah lokasi dan ruangan
Wajib
17.
Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau Gambar Ukur Tanah bila tidak ada bangunan
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

8 Hari Kerja