header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Surat Penghentian Praktik Radiografer

Penghentian Praktik Radiografer adalah Pencabutan Izin Praktik Radiografer atas permintaan sendiri
atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang

1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan

2.Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.
3. Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017
   tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


 

1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik Tenaga Kesehatan  melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. SK Penghentian Praktik Tenaga Kesehatan dan STR (bila  pencabutan SIP atas permohonan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penghentian


    
1.
Scan Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (klik disini)
Wajib
2.
Formulir Penghentian SIP (klik disini)
Wajib
3.
Scan SIP (Asli)
Wajib
4.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
5.
Surat keterangan dari pimpinan fasyankes (untuk tenaga kesehatan yang berpraktik di Fasyankes)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja