Penghentian Praktik Bidan adalah Pencabutan Izin Praktik Bidan Fasyankes dan Bidan Mandiri atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang
BIAYA : 0;
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.