header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Insidentil Kendaraan

Insidentil diberikan oleh D kepada perusahaan angkutan yang memiliki izin trayek, untuk menggunakan kendaraannya ke jalur yang menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum

4.Peraturan Walikota Tangerang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota (Berita Darah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 3.seri E)

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
Scan KTP Pemilik /Penanggung Jawab
Wajib
3.
Scan STNK lengkap yang masih berlaku
Wajib
4.
Scan Buku Uji (KIR) 1 Buku yang masih berlaku
Wajib
5.
Scan Kartu IzIn Usaha (KIU) asli yang berlaku
Wajib
6.
Scan Kartu Pengawasan (Trayek) Asli yang berlaku
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja