Izin tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang dimaksud adalah dalam rangka penyiapan dan pemberangkatan calon TKI ke Luar Negeri
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per-07/Men/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2007 Tentang Tempat Penampungan.
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan