Tenaga Kerja Asing didefinisikan dalam Pasal 1 angka (13) UU Ketenagakerjaan sebagai warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia.
Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
Masa berlaku : 1 Tahun
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan