header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Tenaga Kerja Asing didefinisikan dalam Pasal 1 angka (13) UU Ketenagakerjaan sebagai warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia.

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat

Masa berlaku :  1 Tahun

 

 

  1. Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga asing.
  2. Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Salinan IMTA yang Berlaku
Wajib
2.
Scan Salinan Polis Asuransi
Wajib
3.
Scan salinan SIUP/Ijin Teknis Lainnya
Wajib
4.
Scan salinan TDP
Wajib
5.
Scan salinan paspor
Wajib
6.
Scan salinan surat penunjukan tenaga kerja Indonesia pendamping TKA dari DISNAKER
Wajib
7.
Scan sertifikat mengikuti pelatihan keterampilan
Wajib
8.
Scan Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
Wajib
9.
Scan Wajib Lapor ketenagakerjaan
Wajib
10.
Scan KITAS atau KITAB
Wajib
11.
Scan tanda terima laporan lowongan dan penempatan tenaga kerja tahun berjalan (DISNAKER)
Wajib
12.
Scan salinan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)
Wajib
13.
Scan foto bewarna
Wajib
14.
Scan surat kuasa dan salinan KTP yang diberi kuasa
Wajib
15.
Rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaaan
Wajib

Besarnya Tarif Retribusi Penggunaan TKA Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23A Ditetapkan Sebesar 100US$ (Seratus Dollar Amerika Serikat) Per Jabatan Per Orang Per Bulan.

8 Hari Kerja