header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Izin Operasional Angkutan Sekolah Mengemudi

Kursus mengemudi juga mengajarkan cara mengemudi yang baik, tertib dan mengikuti peraturan yang berlaku termasuk teori berlalu-lintas. Para pelatih juga pastinya sangat berpengalaman. Selain itu materi pelatihan juga meliputi cara mengemudikan kendaraan di jalan raya termasuk, parkir, memutar arah, berbelok dan tanjakan.

Output : SK Kepala DPMPTSP 

Masa berlaku :  1 tahun

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak Lalu Lintas.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.

7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.

8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum

10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
Scan buku uji (KIR)
Wajib
3.
Scan Kartu Izin Usaha (KIU) Asli
Wajib
4.
Scan STNK lengkap yang masih berlaku
Wajib
5.
Scan Kartu Pengawasan (ASLI)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
Scan buku uji (KIR)
Wajib
3.
Scan Kartu Izin Usaha (KIU) Asli
Wajib
4.
Scan Kartu Pengawasan (ASLI)
Wajib
5.
Scan STNK lengkap yang masih berlaku
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Balik Nama


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
Scan buku uji (KIR)
Wajib
3.
Scan Kartu Izin Usaha (KIU) Asli
Wajib
4.
Scan Kartu Pengawasan (ASLI)
Wajib
5.
Scan STNK lengkap yang masih berlaku
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

8 Hari Kerja