header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Izin Pengelolaan Pasar Tradisional

Izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat

Masa berlaku : 5 tahun

  1. Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan
  2. Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisioanal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL ditetapkan paling lama 8 (Delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie2.tangerangselatankota.go.id/

 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 

 

5 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

 

  Peruntukan :   BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
2.
Scan Dokumen Amdalalin
Tentatif
3.
Scan Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat dan Rekomendasi dari Instansi Yang Berwewenang
Wajib
4.
Scan Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UPL/UKL/AMDAL)
Wajib
5.
Scan SK IMB dan Lampirannya
Wajib
6.
Scan SK Advice Planning / IPPT Lama dan Lampiranya / Pengesahan Tapak
Wajib
7.
Scan Photo Eksisting dan Titik Ordinat Lokasi
Wajib
8.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
9.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
10.
Scan Izin Usaha
Wajib
11.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
12.
Scan NPWP Asli Perusahaan
Wajib
13.
Scan Akta pendirian perusahaan dan perbahannya (jika ada) beserta pengesahaannya
Wajib
14.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
15.
Scan Surat Kuasa dan KTP Asli Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif

  Peruntukan :   BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Daftar Ulang


    
1.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
2.
Scan SK Lama Izin Pengelolaan Pasar Tradisional
Wajib
3.
Scan Dokumen Amdalalin
Tentatif
4.
Scan Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat dan Rekomendasi dari Instansi Yang Berwewenang
Wajib
5.
Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UPL/UKL/AMDAL)
Wajib
6.
Scan SK IMB dan Lampirannya
Wajib
7.
Scan SK Advice Planning/IPPT lama dan Lampirannya/Pengesahan Tapak
Wajib
8.
Scan Photo Eksisting dan Titik Ordinat Lokasi
Wajib
9.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
10.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
11.
Scan Izin Usaha dari OSS
Wajib
12.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
13.
Scan NPWP Asli Pemohon
Wajib
14.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Wajib
15.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
16.
Scan Surat Kuasa dan fotocopi KTP penerima kuasa (bila diwakilkan)
Tentatif

  Peruntukan :   BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Penggantian


    
1.
Scan Ijin Gangguan ( HO )
Wajib
2.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
3.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
4.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
5.
Scan SKDU Asli dari Kelurahan dan Disahkan Oleh Camat Setempat
Wajib
6.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Wajib
7.
Surat Permohonan Penggantian Izin
Wajib
8.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
9.
Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang/Rusak)
Wajib
10.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib

  Peruntukan :   Terintegrasi Dengan Pusat Pembelanjaan/Bangunan Lainnya   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
2.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Wajib
3.
Scan SKDU Asli dari Kelurahan dan Disahkan Oleh Camat Setempat
Wajib
4.
Scan Ijin Gangguan ( HO )
Wajib
5.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
6.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
7.
Scan Surat Kuasa dan KTP Asli Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif
8.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib
9.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib

  Peruntukan :   Terintegrasi Dengan Pusat Pembelanjaan/Bangunan Lainnya   Jenis Permohonan :   Daftar Ulang


    
1.
Surat Permohonan Perubahan Izin
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
3.
Scan Surat Izin Lama Asli
Wajib
4.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib

  Peruntukan :   Terintegrasi Dengan Pusat Pembelanjaan/Bangunan Lainnya   Jenis Permohonan :   Perubahan

  Peruntukan :   Terintegrasi Dengan Pusat Pembelanjaan/Bangunan Lainnya   Jenis Permohonan :   Penggantian


    
1.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
2.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
3.
Scan Ijin Gangguan ( HO )
Wajib
4.
Scan SKDU Asli dari Kelurahan dan Disahkan Oleh Camat Setempat
Wajib
5.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
6.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Wajib
7.
Surat Permohonan Penggantian Izin
Wajib
8.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
9.
Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Hilang/Rusak)
Wajib
10.
Pas foto berwarna 3x4 2 lembar (Direktur)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

8 Hari Kerja