Izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
Masa berlaku : 5 tahun
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL ditetapkan paling lama 8 (Delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 |
Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie2.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
|
4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
5 | Pencetakan dan penyerahan SK Izin |
|
Peruntukan : BERDIRI SENDIRI Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BERDIRI SENDIRI Jenis Permohonan : Daftar Ulang
Peruntukan : BERDIRI SENDIRI Jenis Permohonan : Penggantian
Peruntukan : Terintegrasi Dengan Pusat Pembelanjaan/Bangunan Lainnya Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : Terintegrasi Dengan Pusat Pembelanjaan/Bangunan Lainnya Jenis Permohonan : Daftar Ulang
Peruntukan : Terintegrasi Dengan Pusat Pembelanjaan/Bangunan Lainnya Jenis Permohonan : Penggantian