header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Pangan Milik Pemerintah Non BLU/BLUD sesuai PMK 2 Tahun 2023

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji.

  1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

                                                

  Peruntukan :   SANITASI JASABOGA   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
persyaratan Administrasi meliputi nama pengusaha, Jenis Tempat Pengolahan Pangan (Pilih sesuai jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum), Nama Tempat Pengolahan Pangan, Alamat Tempat Pengolahan Pangan, Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum, jumlah penhamaan pangan milik sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minuma9 sertifikat pelatihan hygiene sanitasi depot air minum.
Wajib
2.
persyaratan teknis meliputi sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penganggung jawab TPP, sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamaah pangan atau pelatihan hygiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamaan pangan/operator DAM
Wajib
3.
Bukti laboratorium standar baku mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang di tunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
Wajib
4.
Formulir inspeksi Kesehatan lingkungan (pilih salah satu) a. Jasa Boga/Katering, b. Restoran, c. Tempat pengelolaan pangan (TPP) tertentu, d. depot air minum
Wajib
5.
SLHS yang masih berlaku
Wajib

  Peruntukan :   SANITASI JASABOGA   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
persyaratan Administrasi meliputi nama pengusaha, Jenis Tempat Pengolahan Pangan (Pilih sesuai jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum), Nama Tempat Pengolahan Pangan, Alamat Tempat Pengolahan Pangan, Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum, jumlah penhamaan pangan milik sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minuma9 sertifikat pelatihan hygiene sanitasi depot air minum.
Wajib
2.
persyaratan teknis meliputi sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penganggung jawab TPP, sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamaah pangan atau pelatihan hygiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamaan pangan/operator DAM
Wajib
3.
Bukti laboratorium standar baku mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang di tunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
Wajib
4.
Formulir inspeksi Kesehatan lingkungan (pilih salah satu) a. Jasa Boga/Katering, b. Restoran, c. Tempat pengelolaan pangan (TPP) tertentu, d. depot air minum
Wajib

21 Hari Kerja