header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Izin Pendirian, Perubahan dan Penutupan Sekolah Menengah Pertama

Pengelolaan pendidikan yang optimal dapat menunjang terbentuknya generasi yang sehat, kuat, cerdas. Karena itu diperlukan pendidikan yang integral dan simultan diantara para pelaku pendidikan. Setelah orang tua, sekolah adalah pihak yang dipercaya mampu memenuhi dan melengkapi pendidikan secara terstruktur dan sistematis.

 

Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama

Output : SK Kepala DPMPTSP 

Masa berlaku :  5 tahun

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Sekolah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk  Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) Dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  5. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Surat Permohonan Ke Kepala DPMPTSP Perihal : Permohonan Baru / Perubahan
Wajib
2.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
3.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
4.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
5.
Pas foto Ukuran 3x4
Wajib
6.
Scan akte pendirian Badan hukum yang disahkan Kementrian Hukum dan HAM
Wajib
7.
PBG
Wajib
8.
Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan dilengkapi dengan SK pengangkatan dan ijazah terakhir
Wajib
9.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
10.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
11.
Dokumen RIPS yang berisi : Visi dan Misi, Kurikulum, Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan (dilengkapi SK, Fotocopy Ijazah terakhir dan Surat Pernyataan Bersedia Mengajar bermaterei 6000), Sarana dan Prasana, Pendanaan selama 5 tahun, Organisasi, Management Sekolah, Peran Serta Masyarakat
Wajib
12.
Scan Dokumen Studi Kelayakan yang berisi : a. Prospek pendaftaran, keuangan, sosial dan budaya. b. Data perimbangan jumlah sekolah dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut. c. data perkiraan jarak sekolah dengan sekolah lain sejenis. d. Data kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan sekolah sejenis yang ada. e. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya (sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah).
Wajib
13.
Izin tetangga dilengkapi fotocopy KTP dan diketahui oleh Kelurahan setempat
Wajib
14.
Rekening Koran atas nama Badan Hukum
Wajib
15.
Surat pernyataan pemohon bersedia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan dan kurikulum (bermaterai 10.000)
Wajib
16.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

14 Hari Kerja