Penutupan Apotek adalah pencabutan Surat Izin Apotek atas permintaan PSA dan atau APA atau atas rekomendasi dari instansi atau Dinas terkait
1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek
1. Pemohon mengupload dokumen permohonan Penutupan Apotek melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedangkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SK Penutupan Apotek di loket dengan membawa Surat Izin Apotek Asli
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru