header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Surat Keterangan Penelitian

Diberikan kepada pemohon yang akan melakukan penelitian di suatu lembaga/instansi pemerintah

1.   Undang Undang Nomor 2 Tahun 1993 tetang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;

2.  Undang Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;

3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

5.  Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi dan Kabupaten/Kota;

7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;

8.  Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah;

9.  Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

10.  Peraturan Walikota Tangerang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Tangerang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin

  Peruntukan :   PENELITIAN PERSEORANGAN   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Pasfoto berwarna ukuran 4x6
Wajib
2.
Scan Surat Permohonan SKP yang dilakukan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa tempat domisili peneliti
Wajib
3.
Scan Fotokopi KTP
Wajib
4.
Scan Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat (Latar belakang, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Jangka waktu penelitian, Nama peneliti, Sasaran/target penelitian, Metode penelitian, Lokasi penelitian, dan Hasil yang diharapkan dari penelitian)
Wajib
5.
Scan Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
Wajib
6.
Scan Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan.
Wajib

  Peruntukan :   PENELITI BADAN USAHA   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Fotokopi KTP
Wajib
2.
Scan Pasfoto berwarna ukuran 4x6
Wajib
3.
Scan Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat (Latar belakang, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Jangka waktu penelitian, Nama peneliti, Sasaran/target penelitian, Metode penelitian, Lokasi penelitian, dan Hasil yang diharapkan dari penelitian)
Wajib
4.
Scan Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
Wajib
5.
Scan Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan.
Wajib
6.
Scan Surat Permohonan SKP yang dilakukan ditandatangani oleh Pimpinan Badan Usaha
Wajib
7.
Scan fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha.
Wajib
8.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sesuai Dengan KBLI Yang Di Akta Pendirian Perusahaan Yakni Mengenai Penelitian / Jejak Pendapat
Wajib

  Peruntukan :   PENELITI ORGANISASI KEMASYARAKATAN   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Fotokopi KTP
Wajib
2.
Scan Pasfoto berwarna ukuran 4x6
Wajib
3.
Scan Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat (Latar belakang, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Jangka waktu penelitian, Nama peneliti, Sasaran/target penelitian, Metode penelitian, Lokasi penelitian, dan Hasil yang diharapkan dari penelitian)
Wajib
4.
Scan Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
Wajib
5.
Scan Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan.
Wajib
6.
Scan Surat Permohonan SKP yang dilakukan ditandatangani oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan
Wajib
7.
Scan fotokopi surat keterangan terdaftar untuk yang tidak berbadan hukum dan Scan surat pengesahan badan hukum untuk yang berbadan hukum
Wajib

  Peruntukan :   PENELITI LEMBAGA/PERGURUAN TINGGI   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Surat Permohonan SKP yang dilakukan ditandatangani oleh Ketua Lembaga
Wajib
2.
Scan Fotokopi KTP
Wajib
3.
Scan Pasfoto berwarna ukuran 4x6
Wajib
4.
Scan Proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat (Latar belakang, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Jangka waktu penelitian, Nama peneliti, Sasaran/target penelitian, Metode penelitian, Lokasi penelitian, dan Hasil yang diharapkan dari penelitian)
Wajib
5.
Scan Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
Wajib
6.
Scan Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan.
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

14 Hari Kerja