header

List Perizinan

Dalam rangka peningkatan pelayanan, tanggal 21 November 2024 layanan perizinan online menggunakan sistem baru dengan alamat website yang sama, yaitu perizinanonline.tangerangkota.go.id,Pengajuan izin sebelum tanggal 21 November 2024 tetap diproses dan dapat diakses melalui perizinanonline-vl.tangerangkota.go.id.
Pendaftaran Ditutup

Izin Usaha Simpan Pinjam

Berdasarkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Surat Izin Usaha Simpan Pinjam menjadi salah satu bagian dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut.

Untuk pemenuhan komitmen SIUP-MB tersebut saat ini di Kota Tangerang dilakukan melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id

Output : Sertifikat

 

 

  1. Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Daerah kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol;
  8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu;
  9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan Ketiga Atas lampiran Peraturan Walikota nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon yang telah mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha Sementara (yang merupakan kewenangan Daerah) dari sistem OSS, Wajib menyelesaikan komitmen dengan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam perundang undangan.
  • selanjutnya pelaku usaha mengunggah dokumen persyaratan administratif dan teknis pada form pengajuan sesuai dengan jenis izin yang didaftarkan

2. Pemeriksaan berkas administrasi dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek permohonan

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima Surat Keterangan Komitmen.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta keputusannya
Wajib
2.
Ijin Usaha Koperasi Simpan Pinjam yang di terbitkan dari OSS dengan KBLI 64141 ( Untuk Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Konvensional) KBLI 64142 ( Untuk Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Syariah
Wajib
3.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 64141 ( Untuk Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Konvensional) KBLI 64142 ( Untuk Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Syariah
Wajib
4.
Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN- MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi
Wajib
5.
Memiliki Kantor dan Sarana Kerja (dibuktikan dengan Foto Kantor dan Sarana Kerja)
Wajib
6.
Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola ( lampirkan ktp )
Wajib
7.
Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
Wajib
8.
Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
Wajib
9.
Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS
Wajib
10.
Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPP
Wajib
11.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta keputusannya
Wajib
2.
Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN- MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi
Wajib
3.
Memiliki Kantor dan Sarana Kerja (dibuktikan dengan Foto Kantor dan Sarana Kerja)
Wajib
4.
Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola ( lampirkan ktp )
Wajib
5.
Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
Wajib
6.
Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
Wajib
7.
Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS
Wajib
8.
Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPP
Wajib
9.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
10.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penggantian


    
1.
Scan Pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta keputusannya
Wajib
2.
Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN- MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi
Wajib
3.
Memiliki Kantor dan Sarana Kerja (dibuktikan dengan Foto Kantor dan Sarana Kerja)
Wajib
4.
Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola ( lampirkan ktp )
Wajib
5.
Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
Wajib
6.
Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
Wajib
7.
Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS
Wajib
8.
Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPP
Wajib
9.
Scan SK Lama dan Perubahanya
Wajib
10.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
Scan Pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta keputusannya
Wajib
2.
Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPP
Wajib
3.
Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS
Wajib
4.
Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
Wajib
5.
Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
Wajib
6.
Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola ( lampirkan ktp )
Wajib
7.
Memiliki Kantor dan Sarana Kerja (dibuktikan dengan Foto Kantor dan Sarana Kerja)
Wajib
8.
Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN- MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi
Wajib
9.
Scan Surat kuasa bermaterai cukup jika pemohon menguasakan pengurusan pendaftaran izin kepada orang lain beserta foto copy KTP penerima kuasa
Tentatif

Tidak Dikenakan Retribusi

9 Hari Kerja